PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 51
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka
penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilaksanakan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
