PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 50
BAB 8 — PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota
melaporkan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah kepada
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh)
hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
