PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 49
BAB 7 — KEDALUWARSA
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
untuk membayar ganti Kerugian Negara/Daerah menjadi
hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan
pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak yang
Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui
melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN/D
mengenai adanya Kerugian Negara/Daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -32-
