PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 48
BAB 7 — KEDALUWARSA
Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi,
menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak
diketahuinya Kerugian Negara/Daerah tersebut atau dalam
waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara/
Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak
yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris.
