PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 47
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah
kepada instansi yang menangani pengurusan piutang
negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan
Pasal 46 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
