PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 46
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian
Negara/Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
www.peraturan.go.id
2016, No.196
SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota
menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah
kepada instansi yang menangani pengurusan piutang
negara/daerah.
