PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 45
BAB 6 — PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota
menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah
kepada instansi yang menangani pengurusan piutang
negara/daerah berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas
penggantian Kerugian Negara/Daerah yang dinyatakan
wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
