Pasal 44
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian
Negara/Daerah yang telah ditagih ternyata lebih besar
daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/
Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat
mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara/
daerah.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran
ke Kas Negara/Daerah, Pihak yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
setoran atas Kerugian Negara/Daerah atas dasar
pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara/daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
