PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 43
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42, PPKN/D mengusulkan
penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/ daerah yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -30-
