Pasal 42
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh
Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti
Kerugian Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam
SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah
melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda
lunas.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh PPKN/D, untuk
SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- Identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara/Daerah yang telah dibayar
sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang
ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
- pernyataan bahwa Pihak yang
Merugikan/Pengampu/ yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian
Negara/Daerah;
- pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam
hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan
atas dasar pelunasan SKTJM; dan
- pernyataan pengembalian harta kekayaan yang
disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang
diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau
SKP2K.
(4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas
dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan
www.peraturan.go.id
2016, No.196
tanda lunas kepada Pihak yang
Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan
barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang
Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau
SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada
Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas
harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(6) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti
Kerugian Negara/Daerah; dan
- Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta
kekayaan.
