PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 41
BAB 5 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian
Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah.
