PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 52
BAB 9 — KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti
Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif
dan/atau sanksi pidana.
