Pasal 35
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/
Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan
keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang
www.peraturan.go.id
2016, No.196
Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal
sebagai berikut:
- memeriksa laporan TPKN/TPKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
- memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat
diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1);
- memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2);
- memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang
Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya
Kerugian Negara/Daerah;
- meminta keterangan/pendapat dari narasumber
yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian
Kerugian Negara/Daerah.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis
memutuskan:
menolak seluruhnya;
menerima seluruhnya; atau
menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis
dapat menugaskan TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk
melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang
terkait dengan Kerugian Negara/Daerah yang terjadi.
