Pasal 36
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf
c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN/D
untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat materi:
- pertimbangan Majelis;
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -24-
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus
dibayar;
- daftar harta kekayaan milik Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris;
perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;
cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara/
Daerah; dan
- penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/
Daerah kepada instansi yang menangani
pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak
yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian
Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf
c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis
menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2)
huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis; dan
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN/D melakukan pengawasan atas pelaksanaan
SKP2K.
