PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 34
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/
Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang tidak ada
pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/
Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis
melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a;
- memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat
diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1); dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian
Kerugian Negara/Daerah.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Majelis menetapkan putusan pertimbangan penerbitan
SKP2K.
