Pasal 33
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Majelis menetapkan putusan berupa
pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPKN/D untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat materi:
pertimbangan Majelis;
identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus
dipulihkan;
- penyerahan upaya penagihan Kerugian
Negara/Daerah kepada instansi yang menangani
pengurusan piutang negara/daerah; dan
- daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/
Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang
diserahkan kepada instansi yang menangani
pengurusan piutang negara/daerah, dalam hal
Majelis berpendapat bahwa barang jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5)
dapat dijual atau dicairkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -22-
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis
menetapkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada:
Badan Pemeriksa Keuangan;
Majelis;
instansi yang menangani pengurusan piutang
negara/daerah; dan
- Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris.
