PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 32
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian
Negara/Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/
Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Majelis
melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang
jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
- memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian
Negara/Daerah kepada instansi yang menangani
pengurusan piutang negara/daerah; dan/atau
- hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian
Negara/Daerah.
