Pasal 31
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan
kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (4) huruf b, Majelis menetapkan putusan berupa
pertimbangan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/ daerah yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPKN/D.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPKN/D mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/ daerah yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.196
