PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 30
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan
Kerugian Negara/Daerah dalam hal:
- menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali
TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4) huruf a; atau
- tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali
TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4) huruf b.
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -20-
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada PPKN/D.
(3) PPKN/D menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian
Kerugian Negara/Daerah melalui penerbitan SKTJM dan
SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 22.
