Pasal 29
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat
berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat
memerintahkan TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk
melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis
menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam
pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), TPKN/TPKD melalui PPKN/D
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali
kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain,
disertai dengan dokumen pendukung.
