Pasal 28
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat
berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis menetapkan
putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/ daerah yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada PPKN/D.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), PPKN/D mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik
negara/daerah yang berada dalam penguasaan
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.196
