PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 27
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang,
surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
- memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau
pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara/
Daerah;
- meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang
memiliki keahlian tertentu;
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -18-
memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian
Negara/Daerah.
