Pasal 24
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPKN/D
membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dibentuk oleh Presiden ditetapkan tersendiri oleh
Presiden sesuai dengan kewenangannya.
(4) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara ditetapkan tersendiri oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, terdiri
dari:
- pejabat/pegawai pada sekretariat jenderal/
kesekretariatan badan lain;
- pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/satuan
pengawasan internal; dan
- pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan
keahliannya.
(6) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati atau Walikota,
terdiri dari:
- pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/
kabupaten/kota;
www.peraturan.go.id
2016, No.196
- pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/
kabupaten/kota; dan
- pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan
keahliannya.
