PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 23
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PPKN/D melakukan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
mengenai:
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau
lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -16-
- Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas
penyelesaian Kerugian Negara/Daerah secara damai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
- penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/
Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas
penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1).
