PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 22
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh
Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan
keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada PPKN/D dengan
disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/
Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk
mengganti Kerugian Negara/Daerah.
Bagian Kelima
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Melalui Majelis
