PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 21
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk
pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang
melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
