PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 25
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan
pertimbangan kepada PPKN/D atas:
- penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,
dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud
dalam 14 ayat (1) huruf b;
- penggantian Kerugian Negara/Daerah setelah Pihak yang
Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris
dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18; dan
- penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang telah
diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2).
