PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan/Pengampu/
Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan
wanprestasi.
Bagian Keempat
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
Sementara
