Pasal 17
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Penggantian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan
secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat
perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib
mengganti Kerugian Negara/Daerah paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM
ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat
kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian
Negara/Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/
Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing dapat menetapkan jangka
waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Menteri Dalam
Negeri.
(6) PPKN/D wajib melakukan pemantauan atas ketaatan
Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan
SKTJM.
(7) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban
pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKN/D
menyampaikan teguran tertulis.
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -14-
