Pasal 16
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh
PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf a, PPKN/D segera menugaskan TPKN/TPKD untuk
melakukan penuntutan penggantian Kerugian
Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri,
atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara/
Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/ Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian
Negara/Daerah, TPKN/TPKD mengupayakan surat
pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak
yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung
jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian
Negara/Daerah dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
- jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus
dibayar;
- cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara/ Daerah;
pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/
Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan
mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
www.peraturan.go.id
2016, No.196
daftar barang yang menjadi jaminan;
bukti kepemilikan yang sah atas barang yang
dijaminkan; dan
- surat kuasa menjual.
