Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) menyampaikan pendapat atas laporan hasil
pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (6), sebagai berikut:
menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui,
PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan segera
menugaskan TPKN/TPKD untuk melakukan pemeriksaan
ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui,
pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) segera
menyampaikan laporan kepada PPKN/D.
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -12-
Bagian Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
