PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (6) menyatakan bahwa:
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
- kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang
bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum
atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
- pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
Kerugian Negara/Daerah; dan
- jumlah Kerugian Negara/Daerah.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah
kekurangan uang/surat berharga/barang.
