Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah yang
dilakukan oleh TPKN/TPKD disampaikan kepada orang
yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Daerah
untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada TPKN/TPKD paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan
disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN/TPKD menerima dan menyetujui
tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
TPKN/TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN/TPKD menolak tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD melampirkan
tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil
pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN/TPKD tidak menerima tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada
keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) TPKN/TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) kepada pejabat yang membentuknya.
www.peraturan.go.id
2016, No.196
