PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
TPKN/TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian
Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang
memiliki kompetensi.
