PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 11
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b
diperoleh melalui:
www.peraturan.go.id
2016, No.196 -10-
pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui
wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga
terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah
yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
