PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/
Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah,
TPKN/TPKD memiliki tugas dan wewenang:
- menyusun kronologis terjadinya Kerugian
Negara/Daerah;
- mengumpulkan bukti pendukung terjadinya
Kerugian Negara/Daerah;
menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah;
menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian
Kerugian Negara/Daerah; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang
membentuknya.
