PP
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP
Pasal 19
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN/TPKD segera
menyampaikan laporan kepada PPKN/D.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima
laporan dari TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPKN/D menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat materi:
- identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang
Memperoleh Hak/Ahli Waris;
perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;
jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus
dibayar;
- cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara/Daerah; dan
- daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKN/D menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang
Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris.
www.peraturan.go.id
2016, No.196
