PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Besarnya tarif penggunaan peralatan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan
peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
