Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pekerjaan Umum meliputi penerimaan dari jasa:
Penelitian dan Pengembangan;
Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi;
Pembinaan Usaha Konstruksi;
Pengolahan Data;
Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Selain . . .
(3) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi juga:
penggunaan peralatan konstruksi;
royalti atas lisensi hak paten dari hasil penelitian dan pengembangan;
kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.
