Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
royalti dihitung berdasarkan persentase atas nilai nominal yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang menggunakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b.
(2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan:
untuk Kontrak Pekerjaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2% (dua persen);
untuk . . .
- untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
- untuk Kontrak Pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
