PP
Sungai
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui pemanfaatan sungai. (2) Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk: a. rumah tangga; b. pertanian . . .
b. pertanian; c. sanitasi lingkungan; d. industri; e. pariwisata; f. olahraga; g. pertahanan; h. perikanan; i. pembangkit tenaga listrik; dan j. transportasi.
(3) Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak ekosistem sungai, mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan dan aspirasi daerah/masyarakat setempat.
