PP
Sungai
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN SUNGAI
(1) Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan b. mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai. (2) Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan b. mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.
