PP
Sungai
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.
