PP
Sungai
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat.