PP
Sungai
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB II . . .
