PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 85
BAB 5 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Apabila BHPP UNHAN memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Angkatan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing mengaudit laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.
(2) Administrasi dan laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN merupakan
tanggung jawab Rektor.
(3) Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan Nasional mengawasi
pelaksanaan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
