PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 84
BAB 5 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN diaudit oleh akuntan publik.
(2) Laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan BHPP
UNHAN.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
kepada publik melalui media cetak berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) BHPP UNHAN harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Menteri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
34
