PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 83
BAB 5 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Ketua Majelis Wali Amanat membuat laporan tahunan BHPP UNHAN secara
tertulis, berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan
Pasal 82 untuk dilaporkan dalam sidang pleno Majelis Wali Amanat.
(2) Majelis Wali Amanat mengevaluasi laporan tahunan BHPP UNHAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang pleno.
(3) Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan BHPP UNHAN beserta
hasil evaluasi siding pleno secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pertahanan dan Menteri.
