PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 82
BAB 5 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Ketua Senat Akademik melaporkan kegiatan tahunan Senat Akademik secara
tertulis kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Ketua Dewan Audit melaporkan kegiatan tahunan Dewan Audit secara tertulis
kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Ketua Dewan Guru Besar melaporkan kegiatan tahunan Dewan Guru Besar
secara tertulis kepada Majelis Wali Amanat.
