PP
BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH
Pasal 81
BAB 5 — AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Rektor wajib menyusun laporan tahunan BHPP UNHAN paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun buku BHPP UNHAN dan segera disampaikan secara tertulis kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan
oleh Majelis Wali Amanat apabila tidak mengandung kekurangan, kekeliruan atau kekhilafan yang bersifat material.
(3) Rektor dibebaskan dari tanggung jawab setelah laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
(4) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat hal
baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh Majelis Wali Amanat.
